Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Tahun 2024 di Nagari Air Haji Barat

20 September 2024
Administrator
Dibaca 12 Kali
Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada Tahun 2024 di Nagari Air Haji Barat

Pendaftaraan penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Nagari Air Haji Barat 2024 dibuka mulai tanggal 17-28 September 2024. Bagi Masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sesuai rentang waktu tersebut di Kantor Wali Nagari Air Haji Barat. Kamis (19/09/2024).

Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 ini dapat dilakukan secara Manual dengan mengisi Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup dan Bagi yang terdaftar di Partai Mengisi Surat Penyataan Parpol.

Ketua KPPS Nagari Air Haji Barat mengatakan”Pendaftaran Anggota KPPS Sabtu dan Minggu Diwilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti Tetap dibuka dari Jam 08.00-16.00 WIB” Ujar Asmanengsih.

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.