Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS PPID
- Menyimpan, Mendokumentasikan, Menyediakan Dan Memberikan Pelayanan Informasi :
- Sesuai Aturan Yg Berlaku
- Secara Cepat, Tepat, Dan Sederhana
2. Menetapkan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Publik
3. Melakukan Uji Konsekuensi
4. Mengklasifikasikan Informasi Dan/Atau Pengubahannya
5. Menetapkan Informasi Yg Dikecualikan Yg Telah Habis Jangka Waktu Pengecualiannya Sbg Informasi Publik Yg Dpt Diakses
6. Menetapkan Pertimbangan Tertulis Atas Setiap Kebijakan Yg Diambil
Dalam Pelaksanaan Tugasnya, Ppid Dibantu Oleh Pejabat Fungsional Di Badan Publik Yg Bersangkutan
Fungsi PPID
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seperti:
- Pengelolaan Informasi
- Dokumentasi Arsip
- Pelayanan Informasi
- Pelayanan dan Penyelesaian Sangketa
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin