Tugas Pokok Dan Fungsi Perangkat Nagari
Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Nagari Air Haji Barat
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Nagari
1. Sekretaris Nagari bertugas membantu Wali Nagari dalam bidang administrasi pemerintahan.
2. Sekretaris Nagari mempunyai tugas membantu Wali Nagari dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya serta mengkoordinasikan tugas tugas Kepala Urusan.
3. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Nagari mempunyai fungsi sebagai berikut
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah,administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyediaan prasarana perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Wali Nagari , Perangkat nagari, Bamus Nagari, dan lembaga pemerintahan nagari lainnya
4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
5. melaksanakan tugas dan fungsi Wali Nagari apabila Wali Nagari berhalangan melakukan tugasnya.
4. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud uraian tugas Sekretaris Nagari meliputi sebagai berikut
- menyusun produk hukum nagari
- mengundangkan produk hukum nagari
- menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari danLaporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Nagari
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat nagari lainnya
- memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan
- memberikan pelayanan administrasi
- melakukan penatausahaan keuangan nagari
- menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Rencana Kerja Pemerintah Nagari dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari
- menginventarisir dan mengelola aset nagari
- mengelola administrasi kepegawaian
- mengumumkan informasi pemerintahan nagari kepada masyarakat
- memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Nagari
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Fungsi dan Tugas Pokok Kepala Seksi Pemerintahan.
1. Seksi Pemerintahan sebagaimana bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksana tugas operasional bidang Pemerintahan.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan
- pelaksaan penyusunan rancangan regulasi nagari
- pelaksanaan administrasi kependudukan
- pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan
- pelaksanaan kerja sama Nagari
- pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- pelaksanaan Pemilu, Pilkada dan Pilwana
- pelaksanaan kegiatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan
- pendataan dan pengelolaan Profi Desa/Nagari dan Indeks Desa
Membangun.
3. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud uraian tugas Kepala Seksi Pemerintahan meliputi sebagai berikut :
- Merumuskan dan menindaklanjuti hasil musyawarah pembangunan nagari yang berhubungan dengan tugas-tugas dibidang pemerintahan
- Menyusun buku profil nagari dan Indeks Desa Membangunserta membuat papan monografi Nagari serta serta mengisi papan datadata pokok potensi nagari seperti peta nagari, data penduduk, susunan kepengurusan Bamus Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan seperti: rekomendasi KTP, Kartu Keluarga dan lain sebagainya dalam bidang pemerintahan
- Membuat konsep surat, mengetik dan memaraf segala bentuk surat (tata naskah dinas) yang berkaitan dengan bidang tugas
- Melakukan penatausahaan segala surat menyurat dengan baik dan benar di bidang pemerintahan
- Membuat surat pengumuman, edaran, himbauan, panggilan,peringatan, teguran dan sejenisnya kepada pribadi/masyarakat, organisasi dan badan usaha tentang pelaksanaan dan atau
pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,baik peraturan perundang-undangan di tingkat nagari maupun peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi - Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatankegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Fungsi dan Tugas Pokok Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
1. Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud huruf a bertugas membantu Wali Nagari dalam pelaksana tugas operasional bidang Kesejahteraan dan Pelayanan masyarakat di nagari.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pembangunan melaksanakan pembangunan sarana prasarana di nagari;
- Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar di nagari seperti pada bidang pendidikan dan kesehatan,
- Pelaksanaan pengembangan potensi ekonomi lokal nagari,
- Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
- Pelaksanaan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Pelaksanaan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Membantu Wali Nagari dalam melakukan bimbingan keagamaan,membina kerukunan hidup antar umat beragama, serta membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sedekah
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana;
3. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada uraian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan meliputi sebagai berikut :
- Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pembangunan;
- Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan nagari bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) dan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya;
- Membantu Wali Nagari dalam berkoordinasi dengan unit kerja Pemerintah dalam pembangunan nagari;
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan untuk kegiatankegiatan yang dilaksanakan dalam APB Nagari.
- Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah di nagari;
- Membantu Wali Nagari dalam melakukan kegiatan di bidang kesehatan dan keluarga berencana;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
- mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata di nagari;
- menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta wisata;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi
- Melaksanakan Urusan Ketatatusahaan seperti tata naskah
- Administrasi Surat Menyurat,
- Arsip dan Ekspedisi
- Penataan adminitrasi perangkat Nagari
- Penyediaan sarana Perangkat Nagari dan Kantor
- Penyiapan rapat
- Pengadministrasian asset
- Inventarisasi
- Perjalanan dinas
- Pelayanan umum
Fungsi dan Tugas Kepala Urusan Perencanaan
- menyiapkan bahan penyusunan RPJMNagari dan RKPNagari;
- menyiapkan bahan perencanaan pembangunan Nagarimdalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di Kampung dan/atau di Nagari;
- mengelola arsip perencanaan pembangunan;
- Mengumpulkan dan menganalisa segala informasi dan data sebagai bahan untuk menyusun Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan Keputusan Wali Nagari di bidang pemerintahan;
- Membukukan dan pemberian nomor, tahun dan tanggal pengundangan Peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari dan
Keputusan Wali Nagari dalam Lembaran Nagari dan Berita Nagari; - Membantu Wali Nagari dalam meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan, pengendalian dan pelestarian hasil-hasil pembangunan nagari;
- Membantu Wali Nagari dalam pengembangan perekonomian masyarakat nagari;
- Membantu Wali Nagari dalam upaya pelestarian lingkungan nagari;
- menyiapkan bahan penyusunan LPPN dan LKPJ Wali Nagari;
- menyiapkan bahan penyusunan RAPB Nagari
- Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait;
- Mengkoordinir pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan membuat laporannya kepada Camat;
- Melaksanakan dan atau mengkoordinir pemungutan Pendapatan Asli Nagari (PAN) serta melaporkan hasilnya kepada Wali Nagari melalui Sekretaris Nagari dan menyerahkannya kepada Kepala Urusan Keuangan Nagari;
- Membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ada di Nagari bersama dengan instansi terkait; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Fungsi dan Tugas Kaur Keuangan
- Melaksanakan fungsi kebendaharaan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas Nama Pemerintahan Nagari;
- Menyusun RAK Nagarai;
- Melakukan penatausahaan yang meliputi menrima,menyimpan,menyetorkan/membayar,dan mempertangung jawabkan penerimaan pendapatan nigari dan pengeluaran dalam ragka pelaksanaan APB Nagari;
- Bersama -sama dengan kepala seksi dan kepala Urusan membuat surat Permintaan Pembayaran (SPP) belanja yang
diketahuimoleh Sekretaris Nagari dan setujui oleh Wali Nagari; - Menyelenggarakan tata usaha baik uang maupun barang milik pemerintahan nigari secara tertib dan teratur ;
- Menghimpun seluruh tanda-tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen-dokumen lainya yang berhubungan dengan uang maupun barang secara tertib dan teratur;
- Mengerjakan buku kas umum,buku kas pembantu,buku-buku lainya sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Meyusun dokumen/bukti-bukti secara tertib dan teratur,dan ;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin