SOP Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan

16 Agustus 2023
Administrator
Dibaca 53 Kali

SOP Pendokumentasian Informasi Yang Dikecualikan :

  1. Menyusun daftar informasi yang dikecualikan yang didapat dari hasil uji konsekuensi dilakukan bersama Tim Pertimbangan PPID sesuai dengan Berita Acara hasil Uji Konsekuensi Informasi Publik
  2. Mengklasifikasikan informasi yang dikecualikan berdasarkan jangka waktu pengeculian informasi dan diurutkan berdasarkan jangka waktu penyimpanan
  3. Menyampaikan Daftar Informasi publik yang dikecualikan kepada Atasan PPID (Pimpinan Badan Publik) untuk memperoleh perbaikan dan koreksi
  4. Menyetujui dan mengesahkan daftar informasi yang dikecualikan untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Nagari Lunang Tiga
  5. Mendokumentasikan daftar informasi yang dikecualikan dalam bentuk softcopy dan hardcopy serta mengpublish daftar informasi yang dikecualikan melalui website