SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

16 Agustus 2023
Administrator
Dibaca 76 Kali

SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi.
  2. Menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
  3. Diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan
  4. Menerima laporan proses penanganan sengketa informasi
  5. Melakukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik.