SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
        
        16 Agustus 2023
      
      
        
        Administrator
      
      
        
        Dibaca 229 Kali
      
    SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
- Mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak permohonan informasi teregistrasi.
 - Menetapkan Tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
 - Diketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta JFU yang sesuai dengan kebutuhan
 - Menerima laporan proses penanganan sengketa informasi
 - Melakukan upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
 
    
      
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin