Komisi Informasi Sumbar Laksanakan Verifikasi Faktual Badan Publik ke Nagari Air Haji Barat dalam Monev Keterbukaan Informasi 2025
        Nagari Air Haji Barat, 03 November 2025 – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di damping oleh Komisi Informasi Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Verifikasi Faktual ke Nagari Air Haji Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai salah satu badan publik yang berhasil masuk tiga besar nominasi kategori Nagari dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Kunjungan tim Komisi Informasi Sumbar ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi bernomor 141/KI-PSB/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa tahapan verifikasi faktual dilaksanakan pada 28 Oktober hingga 7 November 2025 terhadap seluruh badan publik nominasi tiga besar di setiap kategori.
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual di Nagari Air Haji Barat, tim Komisi Informasi Sumbar menilai secara langsung implementasi keterbukaan informasi publik, khususnya melalui kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari. Penilaian meliputi aspek pengelolaan informasi publik, pelayanan kepada masyarakat, dokumentasi, inovasi pelayanan, serta kesesuaian data dengan kuesioner Monev yang sebelumnya telah dikirimkan.
Wali Nagari Air Haji Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Informasi Sumatera Barat dan Komisi Informasi Kabupaten Pesisir Selatan atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik di Nagari Air Haji Barat, sebagai wujud transparansi dan pelayanan yang akuntabel kepada masyarakat,” ujar Wali Nagari.
Nagari Air Haji Barat sendiri menjadi salah satu Nagari dari Kabupaten Pesisir Selatan yang terpilih bersama Nagari Koto Besar (Kabupaten Dharmasraya) dan Nagari Muara Inderapura (Kabupaten Pesisir Selatan) sebagai nominasi tiga besar terbaik kategori Nagari di tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Melalui kegiatan verifikasi faktual ini, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berharap setiap badan publik, termasuk pemerintahan Nagari, dapat semakin memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, partisipatif, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025 ini sekaligus menjadi bentuk evaluasi atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan publik.
          
          
          
    
      
      
      
      
      
      
      
      
      
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin