Bendahara Nagari Air Haji Barat Melaksanakan Bimbingan teknis aplikasi Coretax di Aula KP2KP Painan

Telah dilakukan Edukasi Perpajakan yang bertempat di Aula KP2KP Painan dalam rangka Undangan Bimbingan Teknis Aplikasi Coretax pada Selasa (20/05/2025).
Di setiap satu Nagari wajib membawa 1 orang bendahara untuk melakukan bimbingan Teknis Aplikasi Coetax
Pada pelatihan Bimtek Coretax belajar langsung pratek pengimputan data, pembuatan bukti potong dan pungut serta perekaman SPT Masa Unifikasi menggunakan Coretax.
Coretax adalah system perpajakan digital yang mempermudah administrasi pajak,meningkatkan akurasi,dan memperkuat tatakolola keuangan Nagari yang transparan dan akuntabel.
Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah adalah:
- Melakukan pemotongan dan pemungutan atas PPh 21,PPh 22,PPh 23 dan pajak pertambahan nilai(PPN
- Membuata bukti potong /pungut pajak atas pemotongan pajak yang dilakukan dan menyerahkan bukti potong tersebut kepada rekanan pemerintah
- Melakukan pengecekan faktur pajak yang dibuat oleh rekanan instansi pemerintah termasuk melakukan input nomor SP2D
- Menyetorkan PPh dan PPN yang telah dipotong atau yang telah dipungut
- Membuat dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa unifikasi ,SPT masa PPh 21dan SPT masa PPN
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin